Melihat realitas problematika fiqh kotemporer, maka para ulama melihat ijtihad kolektif merupakan terobosan yang paling efektif untuk mengantisipasinya, dimana kelompok ahli hokum Islam disamping penasehat ilmu lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, mereka meninjau masalah tersebut dari segala segi untuk menetapkan solusi hukumnya. Ini tidak menutup pintu ijtihad individual, karena ijtihad fardi merupakan jembatan menuju ijtihad jama’i. Seorang mujtahid menetapkan hukum suatu masalah dengan terlebih dahulu mengkaji seluruh disiplin ilmu yang berkaitan dengan melakukan klarifikasi kepada ahlinya.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian library (library research) dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Data yang terkumpul bersifat kualitatif dan dianalisis menggunakan metode berfikir deduktif yang berpijak dari fakta-fakta yang bersifat umum untuk diambil kesimpulan yang bersifat khusus, sedang pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normative.
Ijtihad dalam pengertian “berpikir bebas” adalah mesin penggerak sejarah. Ijtihad dalam teori terminology fiqh merupakan kunci dinamika ajaran Islam dalam mengantisipasi dinamika perubahan zaman. Adapun tujuannya untuk mencari solusi hukum dari suatu persoalan-persoalan yang muncul, karena dengan ijtihad pula fleksibilitas dan elastisitas hukum Islam. Syarat-syarat ijtihad menurut formulasi fiqh klasik sangat ketat dan sulit dipenuhi di zaman ini. Jika itu dijadikan ukuran keabsahan ijtihad, maka ijtihad yang paling relevan di zaman ini adalah ijtihad jama’i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar